Rabu 14 Apr 2021 20:03 WIB

BI Bali Siapkan Rp 4,6 Triliun untuk Galungan dan Lebaran

BI menyiapkan uang tunai dua kali lipat dari perkiraan kebutuhan masyarakat Bali.

Umat Hindu membawa sesajen saat Hari Raya Galungan di Pura Jagatnatha, Denpasar, Bali, Rabu (14/4). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menyediakan sebanyak Rp 4,6 triliun uang tunai untuk kebutuhan selama periode Hari Suci Galungan, Kuningan, dan Idul Fitri/Lebaran 2021.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Umat Hindu membawa sesajen saat Hari Raya Galungan di Pura Jagatnatha, Denpasar, Bali, Rabu (14/4). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menyediakan sebanyak Rp 4,6 triliun uang tunai untuk kebutuhan selama periode Hari Suci Galungan, Kuningan, dan Idul Fitri/Lebaran 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menyediakan sebanyak Rp 4,6 triliun uang tunai untuk kebutuhan selama periode Hari Suci Galungan, Kuningan, dan Idul Fitri/Lebaran 2021. Nilai ini dua kali lipat dari perkiraan kebutuhan uang tunai di Bali.

"Kebutuhan uang tunai masyarakat Bali pada periode Galungan, Kuningan, dan Idul Fitri, kami perkirakan mencapai sebesar Rp 2,2 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Rabu (14/4).

Untuk menjamin kebutuhan tersebut, lanjut dia, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp 4,6 triliun atau sebesar 189 persen dari uang yang dibutuhkan.

"Selain itu Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran ketersediaan uang di masyarakat," ucapnya.

Trisno menambahkan dalam menyambut Hari Raya Galungan, Kuningan, dan Idul Fitri 2021, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000 (UPK 75). Kebijakan tersebut yakni untuk 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat. Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi Pintar, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WITA.

"UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan sebagai uang THR saat Lebaran. Demikian pula berbelanja memenuhi kebutuhan dan disimpan sebagai koleksi," ujarnya.

Selain itu, kata Trisno, untuk fungsi lainnya sebagaimana rupiah dalam pecahan yang lain. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat dapat menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75.

"Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan kita jaga bersama dengan cinta, bangga, serta paham Rupiah," kata mantan Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement