Kamis 15 Apr 2021 04:09 WIB

Juliari Batubara Segera Jalani Persidangan

Penahanan terdakwa sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan segera menjalani persidangan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan segera menjalani persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka tiga terdakwa penerima suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Ketiga terdakwa korupsi itu akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4).

Dia mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dia melanjutkan, KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan gugatan kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.