Rabu 14 Apr 2021 21:03 WIB

Wagub: Perusahaan Jangan Jadikan Covid Alasan tak Bayar THR

Wagub Jabar tegaskan THR adalah hak karyawan untuk diberikan tiap jelang lebaran.

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara di Kota Tasikmalaya, Rabu (14/4).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara di Kota Tasikmalaya, Rabu (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum  meminta perusahaan tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Sebab, THR merupakan hak karyawan untuk diberikan setiap menjelang lebaran.

"Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid-19," kata Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (14/4).

Baca Juga

Uu menuturkan sesuai peraturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari hak karyawan. Meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak Covid-19, kata Uu, tidak harus menjadi alasan, perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran.

"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," kata Uu.

Mantan Bupati Tasikmalaya itu menegaskan bahwa pemilik perusahaan pada dasarnya bisa maju berkembang dan menjadi kaya karena ada peran penting karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan. "Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," katanya.

Wagub Jabar menambahkan jika tidak ada karyawan maka perusahaan tidak akan maju berkembang, meskipun memiliki mesin yang canggih tetap tidak akan ada apa-apanya apabila tidak ada karyawan. "Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati karyawan hargai karyawan dengan cara memberikan THR secara maksimal," katanya.

Menurutnya saat ini banyak perusahaan di Jabar yang sudah beroperasi 100 persen sejak Januari 2021, untuk itu kondisi perusahaannya sudah mulai membaik. Ia berharap perusahaan memiliki niat baik untuk berusaha mencari jalan agar bisa membayarkan hak THR seluruh karyawannya, jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi dari pemerintah.

"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, kalau ada itikad baik pasti ada jalannya, sanksi sudah jelas ada," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement