Rabu 14 Apr 2021 21:06 WIB

Depok Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadhan

Ibadah puasa tahun ini masih dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali  Kota Depok Muhammad Idris.
Foto: Dinkominfo Depok
Wali Kota Depok Muhammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok keluarkan sejumlah aturan selama Ramadhan 1442 Hijriah. Pasalnya, ibadah puasa tahun ini masih dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19.

"Mengingat kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya, perlu dilakukan pengaturan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Rabu (14/4).

Baca Juga

Ia merinci, sejumlah hal yang diatur di antaranya pelaksanaan sholat tarawih di masjid diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Jamaah yang melaksanakan sholat tarawih wajib membawa perlengkapan sholat sendiri, memakai masker dan menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.

"Jarak antar jamaah minimal satu meter, ceramah maksimal 10 menit dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk tarawih keliling ditiadakan," terang Idris.

Idris mengatakan tadarus Alquran hingga Nuzululquran dilaksanakan secara terbatas. Sedangkan pesantren kilat hanya boleh dilaksanakan secara virtual.

Sementara itu, buka puasa bersama tidak diperbolehkan. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kerumunan dan mobilitas warga.

"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan. Hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas warga, sebagai bagian dari upaya 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi," jelasnya.

Idris menambahkan, kemudian, terkait kegiatan iktikaf 10 malam terakhir hingga pelaksanaan salat Idulfitri  akan ditentuan kemudian. Penentuannya setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjemaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," tuturnya.

Menurut Idris, tahun lalu, satu hari menjelang 1 Ramadhan 1441 H, total kasus Covid-19 di Kota Depok berjumlah 231 kasus positif. Kemudian, di tahun ini satu hari menjelang 1 Ramadan 1442 H, total kasus Covid-19 sudah mencapai 43.778 kasus. Atau 190 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

"Jumlah yang sangat banyak menimpa sebagian saudara-saudara kita. Bahkan, di antaranya ada yang meninggal dunia, Innalillahi wa Inna ilaihi raji’un. Tetapi kita bersyukur bahwa sebanyak 95 persen sudah dinyatakan sembuh," pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement