Rabu 14 Apr 2021 21:32 WIB

Cendana Digugat Sebelum Perpres Pengambilalihan TMII Terbit

Anak-anak almarhum Soeharto digugat perusahaan Singapura terkait pengelolaan TMII.

Red: Andri Saubani
Sejumlah pengunjung saat berwisata di Teater Keong Emas TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengunjung saat berwisata di Teater Keong Emas TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Sapto Andika Candra

Yayasan Harapan Kita dan keluarga presiden kedua RI H.M. Soeharto digugat secara perdata oleh perusahaan Mitora Pte. Ltd atas konflik pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perusahaan itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp 584 miliar.

Baca Juga

Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa Orde Baru yang juga turut digugat.

Pada Rabu (14/4), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan. Alasannya, pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.