REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Sapto Andika Candra
Yayasan Harapan Kita dan keluarga presiden kedua RI H.M. Soeharto digugat secara perdata oleh perusahaan Mitora Pte. Ltd atas konflik pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perusahaan itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp 584 miliar.
Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa Orde Baru yang juga turut digugat.
Pada Rabu (14/4), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan. Alasannya, pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.