Rabu 14 Apr 2021 22:21 WIB

Masa Penahanan RJ Lino Diperpanjang demi Penyidikan

Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJ Lino untuk 40 hari ke depan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJ Lino untuk 40 hari ke depan. Hal itu, sambung dia, terhitung sejak Kamis (15/4) sampai dengan Senin (24/5) mendatang. "RJL ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

Diperlukan waktu lima tahun dan tiga bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

"Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa tiga kali, sebenarnya tidak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," kata RJ Lino.

Atas perbuatannya, RJ Lino lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement