REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.
"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4).
Dia mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJ Lino untuk 40 hari ke depan. Hal itu, sambung dia, terhitung sejak Kamis (15/4) sampai dengan Senin (24/5) mendatang. "RJL ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.