Kamis 15 Apr 2021 00:52 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Anggota Keluarga Benny Tjokro

Anggota keluarga Benny Tjokro diperiksa dalam kasus TPPU PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung) memeriksa para anggota keluarga tersangka Benny Tjokrosaputro, dan Ilham W Siregar terkait korupsi, pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Penyidik juga memeriksa 14 nomine, dan satu karyawan swasta.

“Pemeriksaan saksi-saksi hari ini ada 18 orang. Pemeriksaan dilakukan terkait kelanjutan penyidikan korupsi dan TPPU yang terjadi di PT Asabri,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Rabu (14/4).

Baca Juga

Anggota keluarga Benny Tjoko yang diperiksa, yakni inisial JT yang merupakan adik kandung dari bos di PT Hanson Internasional (MYRX). Adapun anggota keluarga dari tersangka Ilham W Siregar yang diperiksa, yakni inisial AIP yang merupakan isteri dari mantan kepala divisi investasi di Asabri itu.

Pemeriksaan terhadap keluarga para tersangka ini, bukan pertama kali. Pekan lalu, anak, dan istri-istri dari para tersangka Asabri, juga satu persatu dimintai keterangan tim penyidikan.

Sedangkan saksi swasta yang diperiksa, yakni DRF, karyawan di PT Tedo Utama Bersama. Saksi-saksi yang lain, yang turut diperiksa, yakni 14 nama-nama yang digunakan para tersangka (nomine) untuk rangkaian transaksi saham, dan reksa dana serta, pembelian aset-aset.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk mencari fakta hukum, dan alat-alat bukti yang ada kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi, dan TPPU yang terjadi di PT Asabri,” ujar Ebenezer.

Dalam kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, serta Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Tersangka lainnya, dari jajaran mantan direksi Asabri, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Ilham W Siregar, dan Hari Setiono.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus turut menyita banyak aset dari para tersangka. Mulai dari lahan, dan bangunan, serta apartemen mewah, dan banyak tambang serta tambak perikanan.

Penyitaan juga masif dilakukan terhadap aset-aset tersangka, berupa kendaraan pribadi, dan unit-unit usaha transportasi. Pekan lalu, penghitungan aset sitaan baru mencapai Rp 7 triliun. Kejagung memastikan, seluruh aset sitaan akan dijadikan sumber pengganti kerugian negara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement