Rabu 14 Apr 2021 23:07 WIB

Gubernur Riau Minta Warga di Zona Merah Tarawih di Rumah

Pengurus masjid diimbau memperhatikan prokes jamaahnya.

Gubernur Riau, Syamsuar.
Foto: Antara
Gubernur Riau, Syamsuar.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar mengimbau umat Muslim yang berada di zona merah Covid-19 agar melaksanakan ibadah shalat tarawih Ramadhan 1422 Hijriah di rumah saja. Hal itu untuk menekan jumlah penularan yang dalam beberapa pekan terakhir mengalami lonjakan kasus baru.

"Kalau berada di zona merah Covid-19 lebih baik shalat tarawih di rumah. Itu seharusnya pengurusnya aktif, kalau tak pakai masker jangan shalat di masjid atau sediakan masker, takutnya nanti jamaah yang ada di sebelahnya risih," kata dia di Pekanbaru, Rabu (14/4).

Pada bulan Ramadhan tahun 2020, pemerintah mengistruksikan pembatasan sosial berskala besar sehingga ibadah shalat Ramadhan di masjid ditiadakan. Namun, pada tahun ini, umat Muslim bisa tetap beraktivitas di masjid.

Selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, lanjutnya, menjadi tanggung jawab dari pengurus masjid dan mushala untuk menertibkan jamaahnya. "Jangan sampai nanti ada kasus baru dari penyebaran Covid-19," katanya.

Ia menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, baik itu pelaksanaan shalat fardu, shalat tarawih, witir, dan tadarus. Sebab, penyebaran kasus terkomfirmasi positif Covid-19 masih fluktuatif dengan penambahan kasus positif masih di atas 200 kasus per hari.

Di Kota Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau sendiri terdapat 32 kelurahan yang termasuk zona merah Covid-19. "Kita harapkan masyarakat patuh, kita lebih baik mencegah dan menghindar daripada terjadi," kata Syamsuar.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau mencapai 37.728 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien yang dinyatakan sembuh 34.464 orang, sedangkan yang meninggal dunia 927 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement