REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini, banyak dari masyarakat mengikuti program bagi-bagi hadiah (give away) yang diadakan oleh berbagai penyelenggara.
Namun, ada pro dan kontra terhadap pandangan bagi-bagi hadiah tersebut. Sebagian masyarakat menilai give away dengan syarat dikatakan sebagai judi. Namun, apakah give away tersebut termasuk judi? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Milenial Bertanya.
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana