Kamis 15 Apr 2021 03:03 WIB

MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara 

MAKI nilai Harry van Sidabukke belum bisa ungkap peran pihak lain dalam kasus bansos

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Diketahui, Harry mengajukan JC melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, Harry belum bisa mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. 

Baca Juga

"Saya minta justice collaborator itu ditolak karena pemohonnya belum memberikan gambaran yang utuh atas kejadian yang dialaminya. Juga kedua belum membuka pihak lain yang diduga perannya lebih besar," kata Boyamin, Rabu (14/4). 

MAKI memandang Harry belum bisa mengungkap rangkaian vendor lain yang diduga menjadi pelaksana paket kuota sembako bansos Covid-19. Ia menilai pengajuan JC hanya untuk keuntungan Harry . 

"Misalnya dengan rangkaian pihak pemborong yang lain atau vendor-vendor yang lain, itu dia menurutku masih belum membuka," ujar Boyamin. 

Terlebih, saat persidangan Senin (12/4) kemarin, jaksa KPK mencurigai Harry berusaha melindungi pihak lain.  "Kemarin di persidangan jaksa bahkan sampai menanyakan 'apa Anda (Harry) menutupi pihak-pihak lain', lalu dia menjawab 'tidak'. Nah ini kan menimbulkan kecurigaan ada menutupi pihak lain," sebut Boyamin. 

"Jadi menurut saya belum layak untuk dikabulkan," ucapnya.

Dalam persidangan, Senin (12/4) Jaksa KPK M Nur Aziz menjelaskan, pengajuan JC Harry akan dikabulkan jika memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama dari tindak pidana yang diungkapkan. 

"Jadi memang kami sebelum persidangan menerima permintaan itu. Tapi memang untuk memberikan JC kan harus memenuhi syarat. Nanti akan kami pertimbangkan," kata jaka. 

Harry Van Sidabukke yang merupakan konsultan hukum  didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement