Kamis 15 Apr 2021 04:32 WIB

Polisi Dalami Situs Investasi Ini karena Pencurian Ponsel

Polisi mendalami situs ini karena ada karyawan konter mencuri 14 ponsel.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian bakal mendalami keberadaan situs investasi Olymp Trade yang diketahui tak memiliki izin operasi di Indonesia. Langkah ini diambil usai seorang karyawan konter mencuri 14 ponsel gara-gara terlilit utang karena berinvestasi dengan cara trading di situs tersebut. 

"Perusahaan ini akan kami dalami sambil berkoordinasi dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Rabu (14/4). 

Baca Juga

Sebelumnya, manajer konter ponsel yang merupakan pria berinisial GL (29 tahun) mencuri 14 unit iPhone 11 Promax karena terlilit utang gara-gara investasi trading. GL mencuri di konter tempatnya bekerja di sebuah ruko di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (7/4) dini hari. 

Aksinya terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Setelah menggondol 14 ponsel dengan nilai total sekitar Rp 200 juta itu, GL kabur bersama istri dan anaknya.

Aparat berhasil menangkap GL di sebuah indekos di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (11/4) malam atau sepekan berselang.  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis kasus di kantornya, Rabu (14/7), mengatakan, GL ikut investasi trading di Olymp Trade, sebuah situs investasi tak berizin di Indonesia. 

Untuk berinvestasi di situs itu, GL meminjam uang ke sejumlah rekannya hingga Rp 100 juta lebih.  "Pada suatu waktu, rekan-rekannya menagih (utang). Karena cukup besar utangnya, sementara investasinya juga merugi, jadi akhirnya GL mencuri," kata Ady.  

GL mengaku berani meminjam uang kepada rekannya karena sudah pernah mendapatkan keuntungan dari investasi trading. Beberapa kali, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600 ribu.  

"Saya tahu tempat investasi itu dari online. Sudah ada keuntungan kecil-kecil sekitar Rp 600 ribu," kata GL kepada Ady di hadapan awak media. 

GL diketahui menerima gaji Rp 6 juta per bulan sebagai manajer konter. Atas perbuatannya, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement