Kamis 15 Apr 2021 06:35 WIB

Industri Asuransi Umum Bayar Klaim Bencana Gempa Rp 1,6 M

Klaim ini dibayarkan untuk sebelas gempa bumi yang terjadi di Indonesia pada 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Gempa bumi (ilustrasi). Sepanjang 2020 industri asuransi umum membayarkan klaim sebesar Rp 1,6 miliar terhadap sebelas kejadian gempa bumi di Indonesia.
Foto: www.keyt.com
Gempa bumi (ilustrasi). Sepanjang 2020 industri asuransi umum membayarkan klaim sebesar Rp 1,6 miliar terhadap sebelas kejadian gempa bumi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2020 industri asuransi umum membayarkan klaim sebesar Rp 1,6 miliar terhadap sebelas kejadian gempa bumi di Indonesia. Adapun kontributor terbesar nilai klaim berasal dari gempa bumi di wilayah Sukabumi, Bengkulu, dan Yogyakarta.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) Ahmad Fauzie Darwis mengatakan sebanyak 1.737 kejadian gempa bumi dengan magnitudo di atas empat di seluruh wilayah Indonesia dari data United States Geological Survey. Sebelas kejadian gempa bumi diantaranya menimbulkan klaim bagi industri asuransi.

Baca Juga

"Namun demikian, kejadian-kejadian tersebut hanya mengakibatkan nilai klaim yang relatif kecil dan secara magnitudo kerugian dapat dikelompokkan menjadi kejadian attritional dengan total kerugian sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya berdasarkan Statistik Asuransi Gempa Bumi Indonesia 2020, Kamis (15/4).

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 31 kasus klaim terhadap sebelas kejadian gempa bumi sepanjang 2020. Klaim terbesar dikontribusikan dari kejadian gempa bumi di Sukabumi pada 30 April 2020 dengan magnitudo sebesar 4,8.