REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menganggap, Wali Kota Bogor Bima Arya menerapkan standar ganda saat memberikan kesaksian pada perkara berita bohong terkait hasil tes swab HRS di RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Bahkan apa yang disampaikan oleh Bima Arya di persidangan tidak sesuai dengan fakta.
"Inilah yang buat HRS tepatnya kecewa bukan marah. Ini standar ganda, kebohongan di atas kebohongan kata Habib," tegas Aziz Yanuar saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (14/4).
Aziz mengaku, telah menjelaskan dan menunjukkan bukti Bima Arya sempat menyampaikan di media bahwa HRS baik dan sehat pada 26 November 2020. Meskipun faktanya kliennya tersebut divonis positif Covid-19.
Lalu Aziz menanyakan, apakah Bima Arya berbohong saat mengatakan bahwa HRS baik dan sehat? Lanjut Aziz, Bima menjawab bahwa pada saat itu ia tidak berbohong
Dikatakan Aziz, HRS analogikan seseorang merasa sehat dan dia mengatakan bahwa dirinya sehat, tetapi ketika diperiksa oleh dokter ternyata tidak sehat, apakah seseorang itu berbohong? Kemudian Bima Arya mengatakan bahwa seseorang itu tidak berbohong.
"Namun ketika dikonfrontir BAP Bima Arya terkait pernyataan HRS di Youtube, apakah saat itu HRS berbohong sebagaimana BAP Bima Arya di polisi, ia katakan, iya itu bohong sebagaimana BAP Bima Arya," ungkap Aziz.
Baca juga : Virus Corona Brasil DIsebut Lebih Kebal Terhadap Vaksin
Selain itu, menurut Aziz, awalnya Bima Arya hanya mempermasalahkan RS Ummi saja. Dikatakannya, Bima Arya tidak mempermasalahkan HRS pada laporan polisinya. Bahkan, Aziz mengatakan, dua kali Bima Arya mengatakan menyesalkan persidangan ini terjadi. Namun, ketika ditanya perihal tuduhan kebohongan terhadap HRS, justru Bima Arya mengamini itu bohong.
"Ini kan tidak bener, masak dua kali ia katakan dengan contoh yang mirip sama fakta ia katakan dan analogi ia kompak katakan bukan kebohongan, ketika pas kasus HRS dikatakan kebohongan," keluh Aziz Yanuar.
Selanjutnya, sidang kasus tes usap (swab test) palsu di RS Ummi dengan terdakwa HRS akan dilanjutkan pada Rabu (21/4) mendatang. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, JPU akan menghadirkan lima saksi pada sidang Rabu pekan depan.