Kamis 15 Apr 2021 07:55 WIB

'Amandemen UUD Celah Perpanjangan Masa Jabatan Presiden'

Wacana mengubah atau mengamandemen UUD 1945 muncul dengan berbagai alasan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, wacana amandemen UUD menjadi celah memperpanjang masa jabatan presiden,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, wacana amandemen UUD menjadi celah memperpanjang masa jabatan presiden,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, perpanjangan masa jabatan presiden melebihi dua periode merupakan hal yang inkonstitusional. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyebutkan, presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

Namun, wacana mengubah atau mengamandemen UUD 1945 muncul dengan berbagai alasan di luar soal masa jabatan presiden dari sejumlah partai politik.  Menurut peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, amandemen konstitusi ini dapat menjadi pintu perpanjangan masa jabatan presiden.

"Meskipun tidak langsung kepada masa jabatan presiden. Masuk melalui pintu usulan-usulan di aspek yang lain," ujar Fadli dalam diskusi daring, Kamis (15/4).

Misalnya, merevisi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), penataan kewenangan lembaga negara, dan isu lainnya yang diusulkan melalui proses amandemen UUD 1945. Jika amandemen konstitusi dibuka, bisa saja ada usulan menambah masa jabatan presiden.