REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pria berinisial AT dilaporkan ke polisi atas tindakan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun berinisial PU. Terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Laporan itu bernomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Senin 12 April 2021. Ibu korban yang berinisial LF (46), dalam kronologi laporan mengatakan bahwa anaknya memiliki hubungan spesial dengan AT. Namun, anaknya kerap mendapatkan tindakan kasar dari AT.
“Anak saya kan berpacaran dengan pelaku katanya sudah lama ada kurang lebih 9 bulan. Nah saya itu sudah kenal lama juga yang laki ini. Tapi kalau ketemu di jalan terus ini enggak pernah ketemu langsung sama saya. Pas itu dia pukulin anak saya berkali-kali ada sekitar empat kali,” kata LF kepada wartawan, Rabu (14/4).
Selain tindak kekerasan, anaknya juga kerap dipaksa berhubungan badan dengan pelaku. LF juga telah melakukan visum terhadap anaknya.
“Iya pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim dipaksa untuk melakukan,” terangnya.
Adapun, kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Gadis yang menjadi korban masih duduk di bangku SMP kelas 3. Korban kini tengah mencari pendampingan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk menyembuhkan trauma.
“(Pendampingan) belum, ini baru rencana akan bertemu dengan orang DP3A. Itu saya sudah ada nomor kontaknya ini rencananya mau ke sana. Karena pasti anak saya ada trauma adanya kasus ini. Rencana saya juga mau konseling sama DP3A,” kata dia.