REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan bahwa jumlah klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa terus meningkat. Peningkatan tersebut termasuk klaim terkait Covid-19 yang mencapai total Rp 661 miliar sepanjang tahun 2020.
"Total klaim terkait Covid-19 mencapai Rp 661 miliar dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi (yang seharusnya tidak dilindungi asuransi)," kata Togar dalam diskusi daring, Rabu (14/4).
"Kalau kita buka polis kesehatan kita, untuk pandemi mestinya tidak di-cover. Namun, beberapa perusahaan anggota AAJI tetap komit terhadap pemegang polisnya, sehingga walaupun Covid-19 adalah jenis penyakit baru yang belum dimasukkan dalam polis, tetapi klaimnya tetap dibayarkan," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Togar menjelaskan bahwa klaim yang dibayar industri asuransi jiwa di 2017 adalah Rp 120,72 triliun, terus meningkat di tahun 2018 Rp 121,35 triliun, 2019 Rp 149,77 triliun, dan di 2020 sebesar Rp 151,10 triliun.
"Dalam lima tahun, industri asuransi jiwa sudah membayar klaim sejumlah Rp 638,15 triliun. Ini satu jumlah yang tidak kecil, dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19," kata Togar.
Menurut Togar, hal ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa selalu menjaga dan melaksanakan komitmen kepada nasabah dan mendorong inklusi keuangan; yang meliputi penyesuaian dengan perubahan konsumen, langkah adaptif, dan peningkatan kolaborasi dalam ekosistem industri asuransi jiwa.
Adapun penyesuaian dengan perubahan konsumen yang dijalankan AAJI di antaranya konsultasi polis dan asuransi secara daring, proses digital claim, produk pendukung dengan menggunakan teknologi dan menerapkan physical distancing, konsisten melaksanakan capacity building untuk karyawan tentang pemanfaatan teknologi dan inovasi, hingga sertifikasi bagi tenaga pemasar yang dilaksanakan melalui aplikasi AAJI untuk menjaga kualitas agen.
Sementara langkah adaptif adalah relaksasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020 tentang penyesuaian pemasaran dan penjualan Paydi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah, sehingga masyarakat tetap dapat memiliki produk asuransi jiwa ketika terdapat peningkatan kesadaran atas manfaat asuransi, dan lainnya.