REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menyatakan, kondisi Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Terutama sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro.
Per 13 April 2021, persentase kasus aktif di Indonesia berada pada angka 6,9 persen. Ini berarti lebih rendah dari persentase kasus global yang masih berada di angka 17,36 persen. Persentase tingkat kesembuhan juga sudah mencapai 90,4 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, situasi yang membaik saat ini salah satunya merupakan hasil dari PPKM dan PPKM Mikro. Berdasarkan hal tersebut, presiden mengarahkan agar PPKM diperkuat dan diperluas sebagai dukungan program vaksinasi dengan pengetatan kriteria zonasi demi pengendalian di tingkat RT, dan penambahan lokasi PPKM Mikro menjadi 20 provinsi.
“Program vaksinasi terus dijalankan. Jumlah suntikan telah mencapai kurang lebih 16 juta juta dosis dan menjadikan Indonesia berada di urutan ke-9 di dunia. Bahkan dalam hal penyuntikan yang dilakukan oleh negara bukan produsen vaksin, Indonesia berada dalam urutan ke-4 di dunia,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu (14/4).
Hingga 13 April 2021, akselerasi pendistribusian vaksin menunjukkan penyuntikan di Indonesia sudah mencapai 15,6 juta dosis. Kapasitas vaksinasi dapat mencapai 500 ribu suntikan per hari.
“Ini perlu terus diakselerasi di setiap daerah guna mencapai herd immunity,” tuturnya. Pada penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, Provinsi Bali menjadi daerah dengan realisasi penyuntikan tertinggi yakni 80,03 persen dari target vaksinasi tahap 1 dan 2.
Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua di DKI Jakarta menjadi daerah dengan persentase realisasi tertinggi 24,24 persen. “Beberapa daerah tambahan sudah mulai melakukan PPKM Mikro, jadi kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi penting. Kemudian, karena ada kebijakan pelarangan mudik maka tidak ada tambahan moda transportasi (selama Ramadan dan Idulfitri 2021),” jelas Airlangga.
Seperti diketahui sebelumnya, demi mempertahankan tingkat pengendalian Covid-19 yang telah mencapai momentum lebih baik, serta belajar dari libur Hari Raya Idulfitri 2020 yang menyebabkan peningkatan kasus hingga 93 persen. Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan di tahun ini, antara lain pelarangan mudik dan sejumlah pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat yang diatur dalam Surat Edaran oleh Kementerian Agama, BNPB, dan Kementerian Perhubungan.
Sejumlah strategi pemulihan ekonomi sudah dilaksanakan Pemerintah, di antaranya dengan melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021, dengan anggaran mencapai Rp 699,43 triliun atau naik 21 persen dari realisasi PEN 2020. Program kesehatan dan perlindungan sosial difokuskan menjaga kesehatan publik dan daya beli masyarakat.
Selain itu, dukungan PEN juga diarahkan kepada dunia usaha dan menjaga keberlangsungan sektor strategis. Realisasi Program PEN sampai 9 April 2021 mencapai Rp 130,16 triliun atau 18,6 persen dari pagu.
Adapun Program Pengungkit Ekonomi selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah terdiri atas program peningkatan daya beli dan mendorong ekonomi. Program peningkatan daya beli yaitu pemberian THR bagi ASN/TNI/Polri dan karyawan swasta, penyaluran bantuan beras (Bulog) selama Ramadan, dan percepatan perlindungan sosial.
Kemudian untuk program mendorong konsumsi antara lain Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dan #BagibagiKURMA (Kado Untuk keluraga di rumah). Agenda besar lainnya yakni reformasi struktural melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini akan menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang. Implementasi UU Cipta Kerja mereformasi regulasi perizinan usaha dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) berbasis Risiko, sehingga mendorong layanan pemerintah menjadi efisien dan mudah.
Pemerintah juga mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah. ETPD diharapkan akan meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, bahkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).