Kamis 15 Apr 2021 15:58 WIB

Malaysia Laporkan Peningkatan Kasus Covid-19

Malaysia memperingatkan puncak gelombang keempat Covid-19 bisa pada Ramadhan

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Warga dengan mengenakan masker berjalan di luar pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/1). Otoritas Malaysia memperketat pembatasan pergerakan untuk mencoba menghentikan penyebaran COVID-19. Foto AP / Vincent Thian
Foto: AP
Warga dengan mengenakan masker berjalan di luar pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/1). Otoritas Malaysia memperketat pembatasan pergerakan untuk mencoba menghentikan penyebaran COVID-19. Foto AP / Vincent Thian

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Malaysia melaporkan peningkatan kasus infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, pemerintah negara itu memperingatkan bahwa puncak gelombang wabah keempat mungkin berlangsung di awal Ramadhan ini. 

Tingkat penularan atau disebut Rt, adalah angka reproduksi yang menunjukkan seberapa cepat virus berkembang. Hingga Rabu (14/4), tercatat Rt mencapai 1,14. 

Baca Juga

Malaysia melapokkan 1.899 kasus Covid-19 terbaru pada Rabu (14/4), yang merupakan jumlah kasus terbesar sejak 5 Maret di negara itu. Ada kekhawatiran bahwa keputusan pemerintah mengizinkan acara seperti bazaar dibuka selama Ramadhan memicu penyebaran virus. 

Tahun lalu, sebagian besar bisnis di Malaysia tetap tutup selama bulan puasa untuk mengatasi pandemi. Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan agar orang-orang yang datang ke pasar atau lokasi publik lainnya untuk mematuhi protokol yang ditetapkan.

Para pengelola bisnis seperti pertokoan juga diminta memisahkan rute masuk dan keluar pengunjung. Peningkatan kasus juga terjadi saat Malaysia dilaporkan menghadapi pasokan vaksin Covid-19 yang rendah.

Menteri Sains Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan  vaksinasi massal diharapkan dapat berjalan landar setelah pasokan mulai stabil mulai Juni mendatang. Salah satu wilayah yang mencatat tingkat Rt tertinggi dilaporkan adalah Kelantan, dengan 1,27. Hal itu membuat aturan pembatasan terbaru diberlakukan di negara bagian itu mulai Kamis (15/4).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement