Kamis 15 Apr 2021 16:21 WIB

Cegah Mudik, Polda akan Dirikan Pos Pantau di 16 Jalur Tikus

16 jalur tikus biasa dimanfaatkan masyarakat untuk menghindari pengawasan petugas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal mendirikan pos pantau di beberapa titik jalur-jalur alternatif atau jalur tikus untuk mencegah masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik saat libur Idul Fitri nanti. Setidaknya ada 16 jalur tikus yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk menghindari pengawasan petugas. 

"Ini semuanya akan kita lakukan pengamanan, pos-pos jaga, ada 16 titik jalur tikus yang biasa motor lewat di situ. Nanti pada saat pelaksanaan tanggal 6 akan kita dirikan di situ pos-pos untuk kita lebih intens," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4).

Baca Juga

Nantinya, kata Yusri, ada anggota kepolisian yang standby di pos di jalur-jalur tikus itu. Kemudian jika ada masyarakat yang tetap membandel mudik melalui jalur tersebut maka mereka akan diamankan atau diputarbalikan ke tempatnya semula. Karena itu, ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak mencoba-coba mengelabui petugas untuk bisa mudik.

Selain itu, menurut Yusri, akan ada dua tol yang dilakukan penyekatan yaitu tol arah Cikampek dan tol arah Merak. Untuk tol ke arah Merak, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Banten. 

Sebab, titik penyekatannya di sekitar tol Cikupa yang sudah masuk wilayah hukum Polda Banten. "Tapi yang arah dari arah Jakarta ke sana itu wewenang kita. Kemudian yang akan masuk ke dalam itu dari Banten, nanti sebaliknya seperti itu pada saat kembalinya juga sama," jelas Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, pengamanan juga dilakukan di tiga titik arteri, yaitu Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota dan juga di Kedung Waringin Bekasi Kabupaten. Kemudian juga di beberapa terminal bus, mulai dari Terminal Bus, Pulogebang, Kampung Rambutan dan juga Terminal Bus Kalideres. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 disingkat larangan mudik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement