TJKPD Cilacap Masih Temukan Makanan Berbahaya

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin

TJKPD Cilacap Masih Temukan Makanan Berbahaya (ilustrasi).
TJKPD Cilacap Masih Temukan Makanan Berbahaya (ilustrasi). | Foto: Antara/Irwansyah Putra

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP -- Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap masih menemukan adanya makanan yang tidak aman untuk dikonsumsi. Makanan tersebut tidak aman dikonsumsi karena mengandung bahan kimia berbahaya.

''Berdasarkan evaluasi dan kegiatan monitoring yang kami lakukan, kami masih menemukan berbagai produk olahan makanan mengandung bahan kimia berbahaya,'' jelas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap Wasi Ariyadi, Kamis (15/4).

Berbagai temuan makanan yang tidak aman dikonsumsi, antara lain terdiri dari beberapa jenis ikan asin, kerupuk, serta beberapa makanan ringan seperti karag atau jipang. ''Dari pemeriksaan, ikan asin terdiri dari teri nasi dan cumi kering, diketahui mengandung formalin. Sedangkan jenis makanan ringan, mengandung bahan pewarna tekstil Rhodamin B,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, produk yang diketahui mengandung bahan kimia tersebut, dijual pedagang dengan bahan makanan yang tidak mengandung bahan kimia. Hal ini mengingat jenis makanan yang dijual pedagang, berasal dari cukup banyak pemasok.

Terkait temuan ini, Wasi menyatakan, akan terus menerus menerus melakukan monitoring sehingga jumlah bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya bisa diturunkan. ''Para pedagang harus diberi pengertian terus menerus tentang tentang penggunaan bahan kimia dan dampaknya bagi kesehatan,'' jelasnya.

Untuk itu, Wasi meminta agar pengelola pasar juga ikut memberi pemahaman mengenai masalah ini. ''Pengelola pasar tidak hanya bertugas menjaga kebersihan dan menarik dana retribusi dari pedagang. Tapi juga harus memberikan penyuluhan tentang makanan yang sehat dan aman dikonsumsi,'' katanya.

Dalam Rapat Koordinasi Jejaring Pangan Daerah (TJKPD) tersebut, Wasi juga mengungkapkan soal industri gula masakan yang makin berkembang di Cilacap. Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 100 industri gula masakan yang tersebar di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Cilacap.

''Untuk perizinan industri gula masakan, saat ini sudah tidak bisa menggunakan P-IRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Tapi harus izin yang dikeluarkan BPOM, karena rata rata produksinya sudah di atas 1 ton per hari,'' jelasnya.

Kepala Loka POM Banyumas Sulianto menyampaikan, gula olahan sebenarnya boleh diproduksi masyarakat asalkan memenuhi syarat. Namun di lapangan, menurutnya, banyak pelaku usaha yang memproduksi gula olahan dengan bahan tambahan yang melebihi batas.

Sementara di sisi lain, masalah sanitasi industri gula masakan juga menjadi sorotan utama Loka POM Banyumas. ''Ini yang masih perlu dibenahi oleh para pelaku usaha gula masakan. Masalah higienis sanitasi harus benar-benar diperhatikan para perajin, karena menyangkut masalah pangan,'' jelasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Dua Pasar Terbakar, Pengamat: Segera Audit Bangunan

Jelang Ramadhan, Pemprov Waspadai Fluktuasi Lima Komoditas

Kebakaran Pasar Kambing Diduga Akibat Arus Pendek

Pemkab Purbalingga Targetkan Elektronifikasi Layanan Pasar

Vaksinasi di Pasar Kramat Jati Tak Mencapai Target

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark