Kamis 15 Apr 2021 17:07 WIB

Belum Ada Laporan Pelanggaran Prokes Penyelenggaraan Ibadah

Jamaah shalat di Yogyakarta diberi jarak 1 meter dan kultum hanya maksimal 15 menit.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Pintu Masjid An Najwa tertutup saat tidak jam sholat di Kweni, Bantul, Yogyakarta, Senin (11/1). Tempat ibadah termasuk sektor yang ikut dalam pembatasan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY. Beberapa masjid memasang tanda pembatasan jamaah dan hanya digunakan oleh warga sekitar masjid saja.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pintu Masjid An Najwa tertutup saat tidak jam sholat di Kweni, Bantul, Yogyakarta, Senin (11/1). Tempat ibadah termasuk sektor yang ikut dalam pembatasan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY. Beberapa masjid memasang tanda pembatasan jamaah dan hanya digunakan oleh warga sekitar masjid saja.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melarang pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadhan 1442 Hijriyah di masjid. Namun, pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, belum ada laporan pelanggaran prokes terkait penyelenggaraan ibadah selama Ramadhan di Kota Yogyakarta. Sebab, kata Heroe, hampir di semua masjid di Kota Yogyakarta selama ini sudah menjalankan shalat lima waktu dengan protokol kesehatan.

"Tidak ada masalah dari laporan lurah maupun mantri pamong praja (camat) terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan," kata Heroe.

Pihaknya pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/1353/SE/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Kota Yogyakarta pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut sudah diatur ketentuan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

"Jadi ketentuan ibadah Ramadhan di masjid-masjid bukan sesuatu yang baru. Artinya ketika dilaksanakan shalat tarawih berjamaah bukan sesuatu yang baru bagi takmir masjid di Yogya," ujarnya.

Selain itu, juga diatur jaga jarak fisik sejauh satu meter antar jamaah. Kultum juga diatur untuk dilakukan maksimal 15 menit. "Pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan ke seluruh jamaah," jelas Heroe.

Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan, katanya, juga diminta untuk terus mengawasi penyelenggaraan ibadah di wilayahnya masing-masing. Termasuk pengawasan terhadap status zona Covid-19 di wilayahnya, terlebih saat ini masih ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kalau dari segi PPKM, semua RT di Yogya memungkinkan masjid menyelenggarakan ibadah. Dari sisi epidemiologi, tidak ada kecamatan zona merah di Yogya," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement