REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kunjungan tetapi masa berakhir, agar segera meninggalkan Sabah. Pernyataan JIM ditanggapi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, sehingga menyerukan kepada WNI yang melakukan kunjungan menggunakan paspor dan masa berlaku sudah berakhir supaya meninggalkan Sabah.
Konjen RI Kota Kinabalu Krisnha Djelani, di Kota Kinabalu melalui siaran tertulisnya, Kamis (15/4), menyatakan batas waktu yang diberikan kepada WNI overstay tersebut paling lambat 21 April 2021 sudah meninggalkan Malaysia. "Setiap WNI di wilayah Malaysia (khususnya Sabah dan Labuan) pemegang Pas Lawatan Sosial (visa kunjungan) yang telah habis masa berlakunya harus meninggalkan Malaysia selambat-lambatnya pada 21 April 2021," ujar Krisnha.
Ia menegaskan bagi WNI yang belum meninggalkan Malaysia sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan tindakan tegas dari Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen. Apabila WNI mengalami kendala untuk meninggalkan Malaysia, karena ketiadaan sarana transportasi maka dapat mengajukan surat keterangan kepada KJRI Kota Kinabalu.
Surat sokongan/keterangan tersebut dapat disampaikan kepada Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen guna keperluan memohon Paspor Khas.Krisnha mengajak seluruh WNI di wilayah kerjanya, agar mematuhi kebijakan Pemerintah Malaysia tersebut untuk dilaksanakan.