REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid-masjid di Kota Jambi, Provinsi Jambi, memperkenankan jamaah-nya melaksanakan ibadah termasuk itikaf di mesjid dengan syarat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kegiatan rutin tarawih dan itikaf boleh dilaksanakan di masjid, namun dilaksanakan dengan menerapkan prokes, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan saat memasuki masjid," kata Imam Mesjid Nurdin Hasanah Jambi H Muhammad Qasim di Jambi, Kamis (15/4).
Kegiatan ibadah itikaf di masjid rutin dilakukan jamaah mesjid Nurdin Hasanah. Biasanya dilaksanakan dari setelah Shalat Dhuhur hingga Shalat Ashar tiba.Muhammad Qasim bersyukur Ramadhan 1442 H ini pemerintah memperkenankan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid.
Meski dengan penerapan prokes yang cukup ketat.Salah seorang jamaah masjid Dani mengatakan dari tahun tahun banyak jamaah yang melakukan ibadah itikaf di Masjid Nurdin Hasanah. Dengan menerapkan prokes covid-19 ibadah itikaf di masjid lebih khusyuk dilaksanakan.
"Sebagai warga memang harus patuh terhadap aturan yang diberlakukan pemerintah, namun tetap bijak untuk beribadah," kata Dani.