Polisi Ringkus Dua Pencuri di Purwokerto

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Pencurian/Maling (Ilustrasi) | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas satuan Reskrim Polresta Banyumas meringkus dua tersangka yang diduga telah membobol warung warga di Jalan Martadireja Kecamatan Purwokerto Timur. Tersangka yang ditangkap terdiri dari CFM (24) dan NP (21), keduanya warga Kecamatan Purwokerto Timur.

"Keduanya ditangkap bergantian di rumahnya masing-masing,'' jelas Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Kamis (15/4).

Dia menyebutkan, adanya kasus pembobolan warung diketahui dari laporan,  Ade (31), warga pemilik warung di Jalan  Martadireja. Kejadian berlangsung pada siang hari, saat dia tertidur di dalam warung. ''Saat dengan tertidur di kursi panjang dalam warung itulah, kedua tersangka masuk dalam warung dan mengambil beberapa barang yang ada di warung,'' jelasnya.

Barang yang diambil antara lain dua unit HP milik korban yang dia taruh di samping bantal tempat dia tidur. Selain itu, juga dua tabung gas 3 kilogram yang ada di warung tersebut.

Ade awalnya tidak tahu kalau beberapa barang miliknya telah hilang. Namun saat dia  mencari kedua HP-nya, ternyata sudah tidak ada satu pun. Demikian saat dicek kondisi warung, dia melihat dua tabung gas yang ada di dalam warung sudah tidak tidak ada. ''Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,'' katanya.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus ini, mendapat informasi pelaku pencurian adalah CFM. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti satu unit HP dan dua tabung gas milik korban ada di rumah tersangka.

Sedangkan tersangka NP, ditangkap kemudian setelah CFM mengaku melakukan pencurian bersama NP. ''HP curian yang satunya sudah dijual dan hasilnya dibagi dua oleh tersangka,'' katanya.

Atas kejadian ini, polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya  paling lama lima tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tim Gabungan Periksa Gudang Makanan di Purwokerto

Polresta Banyumas: Operasi Candi untuk Disiplin Prokes

Game Online Edukasi Mitigasi Bencana Dikembangkan

Siswa Peserta PTM Diatur Sesuai Rombongan Kelas

Penghuni Rumah yang Digeledah Densus 88 Jarang Bergaul

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark