Jumat 16 Apr 2021 01:23 WIB

Alasan Wagub Banten Perintahkan Bongkar Tugu Pamulang

Tugu Pamulang menjadi polemik karena bentuknya melenceng dari desain.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Tugu Pamulang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mendapat olok-olok dari warganet.
Foto: Republika/Eva Rianti
Tugu Pamulang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mendapat olok-olok dari warganet.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membongkar Tugu Pamulang. Tugu yang terletak di bundaran Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) itu menuai kritikan publik lantaran bentuknya berbeda jauh dengan desainnya.

“Saya sudah perintahkan bongkar, daripada jadi permasalahan di masyarakat. Bongkar dulu, nanti kalau anggaran sudah siap, baru kita bangun,” ujar Andika saat ditemui di kawasan Serpong, Tangsel, Kamis (15/4).

Baca Juga

Andika berujar, usai dibongkar, nantinya tugu akan dibangun sesuai dengan desain yang sudah direvisi, seperti gambar yang baru-baru ini viral di jagat maya. Desain perubahan tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Tangsel yang bentuknya lebih artistik dan menggambarkan ikon wilayah di Tangsel. Tidak seperti desain awal yang saat ini terlihat pada Tugu Pamulang yang hanya berupa tiang melingkar dan kubah berwarna putih polos.  

Namun, Andika mengakui belum ada anggaran untuk pembangunan tugu yang dimaksud. Pasalnya, terjadi refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19. Menurut informasi PUPR Banten, Tugu Pamulang dibangun pada 2018 itu sesuai dengan anggaran yang tersedia pada 2017 sekira Rp 300 juta.

Anggaran sebesar itu, kata Andika tidak cukup untuk pembangunan Tugu Pamulang dengan desain revisi. “(Anggarannya) tertahan karena perubahan desain. Nah, dengan perubahan desain itu anggaran segitu tidak cukup,” jelasnya.

Andika belum bisa memastikan jumlah anggaran yang sekiranya dibutuhkan untuk melakukan pembangunan Tugu Pamulang dengan desain demikian. Namun, dia memastikan pembangunan tugu tersebut akan dibahas secara matang agar tidak terjadi polemik seperti yang terjadi belakangan ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement