REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- PT KAI Daop 3 Cirebon menyerahkan 14 barang berharga milik para penumpang kereta api (KA) yang tertinggal, kepada Polres Cirebon Kota, Kamis (15/4).
Barang berharga itu berupa perhiasan, handphone berbagai merk, jam tangan dan dompet yang berisi sejumlah uang.''Sesuai dengan SOP penanganan barang hilang di KAI, barang temuan dengan kategori barang berharga yang telah melewati jangka waktu penyimpanan, maka diserahkan kepada pihak kepolisian,'' ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Suprapto menjelaskan, pelaporan barang hilang dapat dilakukan melalui Contact Center 121. Yakni, bisa melalui telepon 021-121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Berdasarkan laporan kehilangan yang diterima, petugas CC 121 akan mencari barang hilang tersebut di Situs Web Barang Hilang dan Temuan. Apabila Barang Hilang belum terdata, maka petugas CC 121 melakukan pencatatan pada website tersebut. Petugas akan meneruskan informasi itu kepada unit Pusat Pengendali Pelayanan guna dilakukan tindakan pencarian selanjutnya.
Adapun kategori barang temuan tersebut terdiri dari barang makanan dan minuman, barang biasa (pakaian, sepatu, tas, helm dan lain - lainnya), serta barang berharga (emas, uang, hand phone dan lain - lainnya).
Jika ditemukan, barang tersebut diupayakan dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila tidak dapat ditemukan pemiliknya, maka PT KAI akan menyimpannya berdasarkan kategori jenis barang. Sebagai contoh, untuk barang kategori biasa akan disimpan selama satu bulan.
Selama 2019, telah ditemukan 209 barang temuan, dengan kategori enam barang makanan, 57 barang biasa dan 146 barang berharga. Sementara pada 2020, terdapat 99 barang temuan, yang terdiri dari empat barang makanan, 58 barang biasa dan 37 barang berharga.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement