Kamis 15 Apr 2021 21:58 WIB

Salah Kaprah Praktik Poligami Menurut Pakar Hukum Islam 

Terjadi salah paham tentang poligami dan praktiknya di masyarakat

Terjadi salah paham tentang poligami dan praktiknya di masyarakat. Ilustrasi menikah
Foto: antarafoto
Terjadi salah paham tentang poligami dan praktiknya di masyarakat. Ilustrasi menikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Guru besar hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Zaitunah Subhan mengatakan bahwa banyak yang salah kaprah memahami makna poligami. "Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami," kata Prof  Zaitunah Subhan melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (15/4).

Menurut dia, praktik poligami lebih banyak memberikan dampak buruk daripada manfaat terutama bagi perempuan dan anak. Menurut dia, poligami kerap terjadi karena anggapan praktik poligami tersebut mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

"Padahal jelas Nabi melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun. Alasan lainnya karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki,” ujar dia.  

Dia mengatakan perempuan harus memberdayakan diri, mengasah kemampuan intelektual dan mandiri sehingga mereka mampu menolak ajakan poligami. "Salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun," ujar Prof Zaitunah.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, bahwa di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.

Namun sesuai ketentuan dalam syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami dengan persyaratan yang ketat. Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami. Dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama. 

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan poligami yang tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama terhadap perempuan.

"Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu dan komitmen yang kuat," ujar Menteri Bintang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement