REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, menjelaskan alasan mengapa menempatkan narapidana teroris di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jabar. Lapas di Gunung Sindur memang awalnya dikenal sebagai tahanan khusus narkotika.
"Awalnya ini dibangun khusus lapas narkotika. Sebelum pelaksanaannya dimulai, kasus teroris bermunculan. Mubazir rasanya gedung ini tidak diisi," kata Sudjonggo, Kamis (15/4). Kemarin ia menyaksikan ikrar setia pada NKRI oleh napi teroris di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menurut dia, ke depan Kemenkumham akan mengubah nomenklatur mengenai penggunaan bangunan tersebut, di tengah maraknya penangkapan teroris. "Ini gedung baru yang pemanfaatannya waktu kasus meledak banyak, sayang kalau tidak dimanfaatkan," kata pria yang akrab disapa Jonggo itu.
Namun, status high risk pada bangunan baru Lapas Narkotika Kelas IIA itu tidak akan diubah meski nomenklatur peruntukannya diubah untuk ditempati narapidana teroris. "Jadi, nomenklatur perlahan akan kami evaluasi. High risk-nya tetap tetapi mungkin khusus narkotikanya yang akan kami coba evaluasi," tuturnya.
Kini, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dihuni oleh 56 narapidana teroris. Sebanyak 34 di antaranya pada Kamis siang mengucapkan ikrar setia pada NKRI setelah melaluideradikalisasi. "Hari ini kami telah sama-sama melihat di lapas narkotika Gunung Sindur, dari 56 jumlah warga binaan terorisme, sebanyak 34 menyatakan ikrar setia pada NKRI," kata Jonggo.