REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menyerahkan 14 barang temuan berharga milik penumpang kepada pihak kepolisian setempat. Ini karena, barang milik penumpang yang tertinggal di KA itu sudah melewati jangka waktu penyimpanan.
"Barang berharga milik penumpang kereta yang tertinggal, kemudian telah melewati jangka waktu penyimpanan, kami serahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Kamis (15/4).
Disebutkan Suprapto, barang yang diserahkan itu berupa perhiasan, telepon genggam berbagai merek, jam tangan, dan dompet berisi sejumlah uang. Selama tahun 2019, kata dia, telah diketemukan 209 barang temuan dengan kategori enam barang makanan, 57 barang biasa, dan 146 barang berharga. Pada tahun berikutnya, 2020, terdapat 99 barang temuan berupa empat barang makanan, 58 barang biasa, dan 37 barang berharga.
Suprapto menegaskan, bahwa pihaknya selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan KA. Salah satu modal penting yang selalu dibudayakan kepada para pegawai KAI adalah nilai-nilai integritas.
Pelaporan barang hilang, kata dia, dapat dilakukan melalui Contact Center 121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. Berdasarkan laporan kehilangan, petugas CC 121 akan mencari barang hilang tersebut di Situs Web barang hilang dan temuan.
Apabila barang hilang belum terdata, petugas CC 121 melakukan pencatatan pada web tersebut. "Selanjutnya akan meneruskan informasi ini kepada unit Pusat Pengendali Pelayanan untuk melakukan pencarian," katanya.