Kamis 15 Apr 2021 22:29 WIB

Sebanyak 34 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Pengucapan ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Narapidana tindak pidana teorisme mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Sahardjo, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021). Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme mengikuti ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Foto: ANTARA/Humas Kemenkumham
Narapidana tindak pidana teorisme mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Sahardjo, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021). Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme mengikuti ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme bertekad kembali ke Negara Kesatuan Republik Indones ia (NKRI). Hal itu ditegaskan dalam pengucapan ikrar setia NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor PADA Kamis (15/4).

"Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo dalam keterangan, Kamis (15/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, pengucapan ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi. Yaitu, sambung dia, sebagai pengikat tekad dan semangat serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

"Pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat menjelang bebas dan program lainnya," katanya.

Pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.

Sudjonggo mengatakan, napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya. Harapannya hal itu akan menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

"Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka," katanya.

Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman bendera merah putih. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Densus 88, Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian sektor setempat.

Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing. Maka dari itu, dari total 56 napi terorisme yang ada di Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur Bogor, terdapat 22 napi tindak terorisme yang belum mengucap sumpah NKRI. Sehingga terus dilakukan pembinaan yang berkelanjutan agar mereka bertekad kembali ke NKRI.

Seluruh napi yang mengucapkan ikrar berasal dari berbagai jaringan terorisme di Indonesia, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Simpatisan ISIS, Simpatisan Daulah, dan lainnya. Mereka menjalani masa pidana kurungan penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan masa penahanan yang beragam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement