Kamis 15 Apr 2021 23:37 WIB

Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan

Dua pelaku pencurian ditembak di bagian kaki dan dirawat di RS Bhayangkara Medan

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi). Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menembak dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan di rumah seorang penadah wanita, di daerah Medan Marelan.
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi). Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menembak dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan di rumah seorang penadah wanita, di daerah Medan Marelan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Sumatra Utara menembak dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan di rumah seorang penadah wanita, di daerah Medan Marelan.

"Kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni FO (38) penduduk Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan SH (32) penduduk Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (15/4).

Ia menyebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Angrung, Kecamatan Medan Polonia (Gudang Hermes). Kemudian petugas mendapat informasi bahwa tersangka FO akan melintas di Jalan Polonia Medan.

"Selanjutnya aparat keamanan itu melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mengamankannya. Saat personel menginterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan bekerjasama dengan temannya SH, dan dilakukan penangkapan di Jalan Starban Medan," ujarnya.

Irwansyah mengatakan, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 3199 AFO (kendaraan digunakan tersangka), 1 unit handphone merek Oppo warna biru dibalut kondom warna hijau (BB pengganti/hasil kejahatan), dan 1 buah kaos warna putih corak hitam (BB pengganti/hasil kejahatan).

Saat dilakukan interogasi terhadap SH bahwa sepeda motor yang dicurinya itu telah dijual kepada seorang wanita di Marelan. Tim melakukan pengembangan ke rumah di tempat penampungan sepeda motor curian itu, namun tidak ditemukan. Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan kedua tersangka mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan penembakan di bagian kaki pelaku.

"Kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," katanya pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement