Jumat 16 Apr 2021 06:06 WIB

Habib Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor dari Balik Penjara

Habib Rizieq Shihab selesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) dari balik penjara. Ujian disertasinya sendiri dilaksanakan secara daring pada Kamis (15/4) kemarin, dengan judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah".

"Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat mau pun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka," ujar tim advokasi HRS, Aziz Yanuar dalam pers rilisnya, Jumat (16/4).

Baca Juga

Lanjut Aziz, berkat dukungan semuanya, HRS selalu termotivasi serta santri dan segenap umat Islam, HRS dapat menyelesaikan program doktoral di USIM. Serta. mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran USIM yang atas bimbingannya HRS.

"Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya. Sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan," sambung Aziz.

Terakhir, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu HRS dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya. Hal itu sesuai yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

"Yakni hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tutup Aziz. 

Baca juga : Kesaksian Bima Arya yang Buat Rizieq Shihab Kecewa

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement