Jumat 16 Apr 2021 09:59 WIB

Demi 'Naik Kelas', Banyuwangi Jemput Bola Perizinan UMKM

Bupati Banyuwangi menyebut perizinan akan memudahkan UMKM raih program pemberdayaan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan sistem jemput bola perizinan usaha masyarakat ke desa-desa. dok. Pemkab Banyuwangi
Foto: Wilda Fizriyani
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan sistem jemput bola perizinan usaha masyarakat ke desa-desa. dok. Pemkab Banyuwangi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukann jemput bola perizinan usaha masyarakat ke desa-desa. Langkah ini ditunjukkan untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas. 

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku tengah menggenjot pelayanan izin usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha di desa-desa. Masalah perizinan melalui OSS termasuk salah satu syarat UMKM naik kelas. "Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan," katanya di Banyuwangi, Kamis (15/4).

Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan. Bahkan, dapat menerima akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN.

Di sisi lain, Ipuk tak menampik, perizinan melalui OSS di desa terkendala dengan kurang meleknya digital pada masyarakat. Oleh sebab itu, Pemkab menurunkan anggotanya untuk mendampingi dan memfasilitasi termasuk membantu melengkapi persyaratan dokumen. Dalam sebulan terakhir setidaknya ada 587 izin usaha mikro yang telah terfasilitasi di program tersebut.

Ipuk menargetkan 1.000 usaha mikro bisa terfasilitasi izinnya lewat layanan jemput bola dalam sebulan ke depan. "Tentu itu di luar jumlah pelaku usaha lain yang mengurus secara mandiri lewat online,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (15/4).

 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banyuwangi, Wawan Yatmadi, menjelaskan, dengan layanan jemput bola ini, pelaku usaha mikro langsung mendapatkann dua dokumen sekaligus. Yakni, izin usaha mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sejauh ini, kata Wawan, para pelaku usaha mikro di desa sangat antusias. Tak terkecuali para pedagang sayur keliling, bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong. 

 Menurut Wawan, pengurusan izin usaha sebenarnya cukup mudah. Pelaku usaha mikro cukup hadir dan membawa identitas diri ke kantor desa ketika tim jemput bola dari dinas datang. Petugas akan membantu mengisikan datanya dalam OSS. 

"Kami membawa beberapa set komputer. Paling lama lima sampai 10 menit izin diproses dan langsung diserahkan saat itu juga di lokasi,” jelasnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement