Jumat 16 Apr 2021 11:28 WIB

Berhitung Kebutuhan dan Stok Vaksin Saat Ini; Belum Aman

Ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia hingga akhir April masih belum aman.

Red: Mas Alamil Huda
Vaksin Covid 19 (ilustrasi)
Foto: Flickr
Vaksin Covid 19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Inas Widyanuratikah, Sapto Andika Candra

Ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia hingga akhir April masih belum aman. Dampak embargo dari negara produsen vaksin akibat tren kasus positif Covid-19 di dunia yang masih meningkat diperkirakan masih akan berlangsung hingga Mei.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, stok vaksin akan kembali seperti rencana awal paling cepat pada Mei 2021. Pada April, stok vaksin terpaksa tidak mencapai target rencana awal karena 10 juta vaksin Astrazeneca ditunda pengirimannya.

“Diharapkan Mei jumlah vaksin kembali sesuai rencana awal sehingga akan mempercepat pencapaian target vaksinasi,” kata Nadia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/4).

Stok vaksin yang ada pada saat ini satu-satunya bersumber dari Sinovac yang berbentuk bahan baku atau bulk dan diolah oleh PT Biofarma. Nadia memperkirakan, pada bulan ini akan ada vaksin sebanyak 7-11 juta dosis yang siap untuk diberikan ke masyarakat.

Indonesia telah menerima 57,6 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Astrazeneca. Jumlah itu terdiri dari 3 juta dosis Sinovac pada Januari lalu dan telah habis diberikan untuk tenaga kesehatan. Kemudian sebanyak 53,5 juta dosis dalam bentuk bahan baku melalui empat gelombang kedatangan dari Sinovac yang diolah PT Biofarma.

Baca juga : Awas, Durasi Screen Time Anak Pengaruhi Kebiasaan Makan

Sisanya yakni 1,1 juta dosis dari Astrazeneca melalui skema Covax Facility. Nadia menyebut, Kemenkes dan Kementerian Luar Negeri akan terus mengupayakan bahwa komitmen Covax Facility untuk mengirimkan vaksin Astrazeneca pada Mei betul-betul dilaksanakan. Pemerintah juga memastikan, vaksin dosis kedua pasti akan diberikan bagi yang sebelumnya sudah menerima vaksinasi dosis pertama.

Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengharapkan Vaksin Merah Putih yang merupakan produksi anak negeri dapat digunakan pada 2021. Ada enam kandidat vaksin yang akan dijadikan Vaksin Merah Putih, di mana dua di antaranya, yakni produksi Lembaga Eijkman dan Universitas Airlangga (Unair) memiliki kesempatan digunakan pada 2021.

Menurut Budi, Vaksin Merah Putih memang sedikit terlambat memulainya. Namun, vaksin Merah Putih akan tetap dibutuhkan untuk jangka panjang agar tidak tergantung vaksin impor. Ketersediaan vaksin ini, kata dia, sangat kritikal dan sangat menentukan kebijakan negara masing-masing.

“Kini hanya ada lima negara yang memproduksi vaksin, jika salah satunya tidak mau memberikan vaksinnya maka akan kesulitan,” ujar Menkes di Jayapura. 

Budi mendorong supaya pembuatan Vaksin Merah Putih ini lebih cepat dilakukan, di mana alokasi anggarannya sudah diberikan tahun ini. “Maka harus dilakukan penelitian lebih cepat, sehingga produksinya juga semakin cepat dan pada 2021 salah satu kandidat Vaksin Merah Putih sudah bisa digunakan,” kata dia.

 

Izin Sinovac

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, vaksin Covid-19 Sinovac segera mengantongi daftar penggunaan darurat atau EUL (Emergency Use Listing) pada Mei 2021 dari WHO. Sementara vaksin Astazeneca telah memperoleh EUL sejak Februari 2021.

Baca juga : Norwegia Disarankan Hentikan Vaksinasi AstraZeneca

“Sedangkan vaksin Sinovac telah ikuti prosedur pengurusan EUL dan prediksi pemberian EUL pada akhir Mei 2021,” ujar Wiku.

Sebagai informasi, ada dua jenis izin yang perlu didapat oleh vaksin dalam implementasinya kepada masyarakat, yakni EUA (Izin Penggunaan Darurat) dan EUL. Keduanya sama-sama izin penggunaan terbatas untuk vaksin atau obat untuk penyakit yang serius dan mematikan serta memiliki peluang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Perbedaan mendasar antara EUL dan UEA adalah badan atau ororitas yang menerbitkan serta beberapa fungsinya. EUL diterbitkan oleh WHO, sedangkan EUA diterbitkan oleh regulator di setiap negara. Di Indonesia, BPOM lah yang memiliki wewenang menerbitkan EUA.

Sementara dari sisi fungsi, EUL diberikan oleh WHO sebagai prasyarat distribusi vaksin dalam skema Covac yakni subsidi untuk pengiriman vaksin ke negara-negara yang membutuhkan. EUL juga membantu sebuah negara untuk memutuskan EUA-nya sebelum diproduksi di dalam negeri atau impor. Sedangkan EUA spesifik hanya untuk izin edar terbatas di suatu negara.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ ۙوَلَوْ يَرَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْٓا اِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَۙ اَنَّ الْقُوَّةَ لِلّٰهِ جَمِيْعًا ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعَذَابِ
Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah. Sekiranya orang-orang yang berbuat zalim itu melihat, ketika mereka melihat azab (pada hari Kiamat), bahwa kekuatan itu semuanya milik Allah dan bahwa Allah sangat berat azab-Nya (niscaya mereka menyesal).

(QS. Al-Baqarah ayat 165)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement