REPUBLIKA.CO.ID,
Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz saya mau bertanya. Saya melahirkan ketika hari ke 6 ramadhan. Jadi, selama 24 hari sisa ramadhan saya tidak berpuasa karena nifas. Sekarang saya masih dalam kondisi menyusui anak saya. Saya mau bertanya kaitan perhitungan hutang puasa karena nifas, yaitu:
Apakah hutang puasa saya harus dibayar dengan mengqodho puasa saya atau dapat dibayar dengan fidyah?
Lalu apakah me-qadha puasa yang 24 hari itu harus selesai sebelum ramadhan tahun depan atau boleh kapan saja semampu saya?
Mohon penjelasannya ya ustadz.
Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama berpendapat bahwa wanita yang nifas hukumnya sama dengan haid. Dengan begitu, ia wajib mengqadha dan tidak perlu fidyah. Ia bisa segera mengqadha ketika telah mampu. Ia boleh menunda selama belum mampu atau kondisinya cukup berat untuk me-qadha. Apabila telah mampu, maka hutang puasa karena nifas wanita tersebut segera mengqadha hingga belum datang ramadhan berikutnya.
Sesuai dengan firman Allah SWT, هَل ُو ْسعا اها ِّ ْف ًسا إ ِّ ُف هَّللاُ نا اَل يُ اكل
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. ” [Al-Baqarah/2: 286]
ْم ا اما فااتهقُوا هَّللا ا ْستا اط ْعتُ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu …” [At-Taghabun/64: 16]
Semoga penjelasan tersebut sudah jelas dan bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a’lam