REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pembayaran ganti rugi proyek Petrochemical Complex bagi tiga desa di Kabupaten Indramayu mulai dicairkan. Warga yang menerimanya pun mendadak jadi jutawan hingga miliarder.
Adapun tiga desa itu, yakni Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan. Proses pembayaran ganti rugi dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Jumat (16/4), besaran ganti rugi yang diterima warga bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga ada yang menerima lebih dari Rp 3 miliar.
Salah satunya Kusminih (50 tahun). Warga Desa Tegalsembadra itu menerima ganti rugi senilai Rp 3,08 miliar. Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi dan pelepasan hak atas sawah dan pekarangan miliknya seluas kurang lebih 9.000 meter persegi.
"Maunya sih (menerima) lebih. Tapi, ya segini juga alhamdulillah, (saya) senang," ujar Kusminih saat ditemui seusai menerima ganti rugi tersebut di kantor Kementerian ATR/BPN Indramayu, Jumat (16/4).
Kusminih mengatakan, rencananya akan menggunakan uang tersebut untuk membeli sawah yang baru di lokasi lain. Namun, dia belum menentukan lokasi pembelian sawah barunya. "Cari-cari dulu karena harga sawah sekarang kan mahal," tutur Kusminih.
Sambil menunggu menemukan lokasi sawah baru yang tepat, Kusmini mengaku akan menabungkan dulu uangnya di bank. Dia pun mengaku tidak terlalu berminat membeli mobil.
"Beli mobil mah mungkin nanti saja karena sekarang saya sudah ada mobil walaupun bodol (kurang bagus)," ujar Kusminih.
Baca juga: Kapal Tanker Raksasa Pertamina Pride Tiba di Indonesia
Hal senada diungkapkan seorang warga Desa Sukaurip, Waskinah (71). Dia pun mengaku tidak berminat membeli mobil. "Uangnya mau saya gunakan untuk beli sawah lagi karena saya kan petani," ujar Waskinah.
Waskinah memperoleh ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar. Uang tersebut diperolehnya sebagai bentuk pelepasan hak sawah miliknya.