REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim. Bahkan Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang kaum laki-laki Islam untuk meninggalkan sholat Jumat.
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm yang diterjemahkan Republika Penerbit menjelaskan sebuah hadits, Rasulullah bersabda: “Man tarakal-jumu’ata min ghairi dharuratin kutiba munaafiqan fii kitaabin laa yumha wa laa yubdal,”. Yang artinya: “Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tanpa ada unsur darurat, maka akan ditulis baginya sebagai orang yang munafik, tanpa dapat dihapus dan tanpa dapat diganti,”.
Dalam hadits lain, Nabi berkata: “Tidaklah seseorang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, kecuali Allah pasti akan menyegel hatinya,”. Imam Syafii berpendapat bahwa kata tiga kali berturut-turut dalam hadits tersebut adalah penegasan keras tentang larangan meninggalkan sholat Jumat.
Menghadiri sholat Jumat, kata Imam Syafii, hukumnya adalah fardhu. Maka barang siapa yang meninggalkan perkara fardhu karena meremehkan, berarti dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.
Imam Syafii memberikan perumpamaan layaknya seseorang yang meninggalkan sholat sampai waktunya habis. Maka dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.