REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan kebijakan Pemerintah melarang mudik pada hari Raya Idul Fitri tahun ini mulai 6-17 Mei. Kendati demikian, Doni menegaskan bukan berarti sebelum larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei, masyarakat bisa pulang kampung.
"Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” kata Doni dalam siaran persnya, Jumat (16/4).
Ia mengatakan, kebijakan larangan mudik semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sebab, mobilitas masyarakat secara besar-besaran pada Hari Raya dan libur nasional berpotensi terjadi penularan virus Covid-19 sangat tinggi.
Ia meminta masyarakat betul-betul memahami bahwa konteks pelarangan ini lebih kepada upaya pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain. “Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai,” kata Doni.
Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni.
Larangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. “Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni lagi.