Jumat 16 Apr 2021 21:45 WIB

Orient Batal Menang, KPU Siapkan PSU Sabu Raijua

PSU dihadapkan pada situasi bencana yang berdampak pada Sabu Raijua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Anggota KPU  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) terpilih, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly dan memerintahkan PSU di Sabu Raijua.

"Kami KPU sudah melakukan rapat dengan KPU Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) dan KPU Kabupaten Sabu Raijua kemarin setelah putusan MK dibacakan. Pada prinsipnya, apa yang menjadi putusan MK ditindaklanjuti," ujar Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika, Jumat (16/4).

Ia menjelaskan, KPU perlu mempersiapkan tahapan PSU, anggaran, sumber daya manusia (SDM), penyelenggara ad hoc, logistik, alat pelindung diri (APD), hingga teknis penyelenggaraannya. Di sisi lain, KPU juga sudah menyampaikan kepada KPU daerah agar segera melaporkan dampak bencana alam yang terjadi di Sabu Raijua terhadap pelaksanaan PSU, termasuk ada atau tidaknya pengaruh ke daftar pemilih tetap (DPT).

Seperti diketahui, siklon siklon Seroja menerjang sejumlah wilayah NTT pekan lalu, termasuk Sabu Raijua. Hingga Jumat, sebanyak 4.182 orang masih mengungsi, sedangkan 181 orang meninggal dunia. "Apakah terjadi perpindahan atau pengungsian pemilih yang ada di DPT dan sebagainya. Hal ini tentu penting untuk dilakukan pencermatan," kata Raka.

MK mengabulkan permohonan sebagian pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sabu Raijua yang diajukan paslon nomor urut 3, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore- Thobias Uly.

MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan pada Kamis (15/4). PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Anggota KPU lainnya, Viryan Azis mengatakan, KPU akan memastikan hak pilih warga Sabu Raijua dilayani sepanjang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

"Dalam hal terdapat peristiwa pemilih mengungsi, pemilih di lokasi pengungsian akan dilayani oleh jajaran KPU," ujar dia, kemarin.

Ia mengatakan, secara prinsip tidak terjadi pemutakhiran data pemilih, karena tidak ada dalam amar putusan MK. Namun, pihaknya masih mencermati apakah diperlukan pemuktahiran data akibat adanya bencana atau konflik yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 33B Peraturan KPU.

Saat ini, warga Sabu Raijua yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el atau surat keterangan (suket). "Basisnya tetap KTP-el atau Suket," kata Viryan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement