Jumat 16 Apr 2021 22:39 WIB

Polda Luruskan Penahanan Kendaraan Mudik Khusus Travel Gelap

Polda Lampung menyebut travel gelap ditangkap hanya bila membawa penumpang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung memeriksa kendaraan yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung di Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/4/2021). Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan dilakukan serentak di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Bandar Lampung.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung memeriksa kendaraan yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung di Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/4/2021). Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan dilakukan serentak di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung meluruskan kesan di masyarakat, petugas akan menahan (mengkandangkan) kendaraan yang melanggar larangan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6 sampai 17 Mei 2021. Penahanan kendaraan khusus pada kendaraan travel gelap yang membawa penumpang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, informasi yang berbeda diterima masyarakat terkait dengan penahanan kendaraan yang melanggar aturan mudik Lebaran, hanya kendaraan travel gelap (berpelat nomor polisi hitam) tetapi membawa penumpang pada arus mudik Lebaran.

“Sebenarnya penahanan kendaraan khusus travel gelap pelat nomor polisinya hitam tetapi membawa penumpang,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Jumat (16/4).

Menurut dia, selama ini kendaraan travel gelap banyak digunakan untuk membawa penumpang pada saat arus mudik Lebaran pada tahun lalu. Karena mobil berpelat nomor polisi hitam, maka pengendara travel tersebut dapat mengelabui petugas di jalan.

Travel gelap, ujar dia, banyak dimanfaatkan pemudik dari Pulau Jawa untuk masuk wilayah Lampung. Untuk itu, kepada travel gelap yang terjerat operasi petugas sedang membawa penumpang, sanksi dilakukan dengan penahanan atau pengandangan kendaraan dan sopir dan penumpang disuruh balik kembali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement