Sabtu 17 Apr 2021 05:07 WIB

Depok Keluarkan Kebijakan Terkait Belajar Selama Ramadhan

Sanlat dan program kegiatan lainnya dilaksanakan secara virtual

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Pelajar muslim Indonesia belajar dengan pemisah di ruang kelas di Pondok Pesantren Sirajussa
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Pelajar muslim Indonesia belajar dengan pemisah di ruang kelas di Pondok Pesantren Sirajussa

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Ramadhan 1442 Hijriah. Kebijakan tersebut mengatur tentang jam belajar siswa hingga pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, terdapat perubahan jam belajar siswa selama Ramadan yaitu mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Lalu, libur awal Ramadhan 12-14 April 2021.

Kemudian, setiap satuan pendidikan diberikan arahan agar melakukan penguatan nilai-nilai religius atau karakter siswa melalui pesantren kilat (sanlat). Sanlat dan program kegiatan lainnya dilaksanakan secara virtual.

"Setiap satuan pendidikan dapat membentuk kelompok tadarus. Masing-masing  kelompok terdiri dari 30 orang yang berisi kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua," ujar Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (16/4).

Lalu, jadwal ujian Sekolah Dasar (SD) atau Paket A dilaksanakan pada 26-30 April, ujian Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Paket B 19-24 April, dan Paket C 5-10 April. Sementara libur Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada 7-22 Mei.

"Dalam kebijakan ini juga disampaikan selama pelaksanaan US, siswa kelas non ujian tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau tidak libur," pungkas Thamrin. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement