REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten soal larangan restoran, cafe, warung nasi, dan sejenisnya buka pada siang hari saat Ramadhan. "Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4).
Menurutnya, esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu. Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggung jawab pribadi.
"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia.
Helmy menegaskan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini. Seharusnya antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.
Ia berpandangan rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan. Banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini.
Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tapi tidak dengan menutup pintu rezeki. "Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman. Ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia.
Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih, kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha. Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.