Sabtu 17 Apr 2021 11:38 WIB

Polda Metro Tangkap Pencuri Modus Geser tas di Tanah Abang

MJ merupakan pencuri yang kerap beraksi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polda Metro Jaya menciduk pencuri yang kerap beraksi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: Mahmud Muhyidin
Polda Metro Jaya menciduk pencuri yang kerap beraksi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial MJ (50 tahun) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian dengan modus menggeser barang bawaan korban.

"Modus pelaku ini adalah berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencari korban pengunjung sedang berbelanja. Melihat korban lengah mungkin karena membawa barang dan mereka beraksi dengan cara menggeser barang tersebut kemudian dibawa kabur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Polda Metro Jaya yang menerima laporan pencurian tersebut pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di Pasar Tanah Abang, yang merupakan tempat kejadian perkara pencurian tersebut. Petugas yang berjaga membuahkan hasil dengan mengidentifikasi MJ sebagai pelaku. Setelah diintai, benar saja, MJ beraksi lagi dan tertangkap basah di Pasar Tanah Abang pada Rabu (14/4).

"Kita tangkap di Pasar Tanah Abang itu sendiri karena kita menyelidiki bagaimana modus operandinya," ujar Yusri.

MJ kemudian digelandang oleh petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif dan menurut pengakuan yang bersangkutan, dirinya sudah melakukan aksinya sejak 2018. Polisi juga menyita banyak barang bukti hasil kejahatan MJ saat petugas menggeledah kediaman yang bersangkutan.

"Banyak barang bukti yang kita amankan baik itu dompet, ponsel kemudian ada tas belanja korban termasuk isi yang berhasil dia curi," ujar Yusri. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum. Hal itu karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.

Akibat perbuatannya, tersangka MJ kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement