REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menertibkan mobil dinas di 13 organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk pengamanan aset negara. Hal itu karena banyak ditemukan status kepemilikan tidak sesuai dengan peruntukan fungsionalnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, pemkot mendapat pendampingan langsung tim Korsupgrah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menertibkan data nomor serta kepemilikan mobil dinas tersebut.
"Kalau mobilnya tidak ada bermasalah, hanya penggunaanya saja yang tidak sesuai, kami berharap ada rekonsiliasi dari pemilik dan bagian administrasi soal itu," ujar Ratu di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (17/4).
Mobil dinas harus jelas tupoksi pemberianya kepada para pejabat. Menurut dia, ada mobil dinas yang diberikan kepada pejabat eselon, namun justru digunakan oleh stafnya. Sehingga hal itu tidak sesuai dengan regulasi. Jumlah mobil yang ditertibkan pemkot diperkirakan mencapai 30 unit mulai dari tipe basic, medium, dan premium.
Adapun jenis bahan bakar mobil dinasi, terdiri bensin 1800 CC hingga solar 2500 CC. Penertiban nantinya juga menyasar mobil-dinas yang belum dikembalikan oleh para pejabat. Dewa menyebut penarikan mobil dinas terus dilakukan pemkot. "Kita bertahap dulu selesaikan penertiban mobil, nanti baru sepeda motor dinas."
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Cherly Panggar Besi menambahkan, mobil dinas harus ditertibkan. Pasalnya, pejabat OPD kerap mewariskan mobilnya ke pihak lain saat pengadaan mobil dinas baru.
"Jadi mobil itu diturunkan dan digunakan sekretaris atau staff, padahal itu tidak bisa karena walau ada pengadaan baru maka mobil itu tetap harus dikembalikan dulu," kata Cherly.
Hingga saat ini, pihaknya baru menarik dua dari 30 unit mobil yang ditertibkan tersebut. Cherly berharap, semua pihak dapat kooperatif dalam penertiban mobil dinas agar berjalan lancar dan segera berlanjut ke penertiban motor dinas.