REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Aparta Satpol PP Kota Depok akan menindak tegas ondel-ondel yang dijadikan sarana untuk mengamen. Pasalnya, para pengamen ondel-ondel itu dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 yakni tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sebab, mereka dapat mengganggu masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Kantor Satpol PP Kota Depok, Sabtu (17/4).
Menurut Lienda, berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2012 Pasal 29 tercantum pelanggar regulasi ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Kemudian, dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.
Dalam Pasal 18, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran." Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan. Termasuk pengamen ondel-ondel," terangnya.
Dia berharap kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum. Selain itu juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Masyarakat dapat melapor dan akan kami berikan sanksi sesuai Perda," kata Lienda.