Sabtu 17 Apr 2021 22:20 WIB

Polda Metro akan Sekat 'Jalur Tikus' Pemudik Motor

Polda Metro telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei.

Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian mengarahkan pemudik bersepeda motor untuk berbalik arah di daerah Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Petugas kepolisian mengarahkan pemudik bersepeda motor untuk berbalik arah di daerah Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini, salah satunya adalah 'jalur tikus' yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik dengan sepeda motor. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk 'jalur tikus', baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan. Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan. "Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo.