Ahad 18 Apr 2021 06:31 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Agus Purnomo menegaskan aktivitas angkutan laut untuk mudik dilarang beroperasi mulai tanggal 6 hing 17 Mei 2021.
Namun, Agus mengatakan untuk nonmudik tetap berjalan seperti biasa pada masa Idul Fitri 1442 Hijriah. Agus menambahkan, larangan mudik menggunakan kapal laut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona (Covid-19).
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo