REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis serangkaian kebijakan. Hal itu dituangkan melalui penerbitan 10 Peraturan OJK (POJK) dan lima Surat Edaran OJK (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan langkah regulator itu sekaligus mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
"Selama 2020, OJK telah menerbitkan 10 POJK dan lima SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi dampak Covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (17/4).
Menurutnya berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.