REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Hingga kini, KPK masih belum mengungkapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami berupaya melakukan percepatan dalam setiap penanganan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (18/4).
Dia mengatakan, KPK hingga kini terus mengumpulkan alat bukti beserta keterangan saksi dalam kasus tersebut. Dia melanjutkan, KPK pada akhirnya tentu akan menyampaikan konstruksi perkara serta para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Namun demikian, KPK akan sampaikan pada waktunya nanti terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup," kata Ali lagi.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Desakan disuarakan lantaran adanya upaya penghilangan barang bukti dalam perkara ini.
MAKI meminta agar KPK perlu menetapkan tersangka dari sisi perusahaan yang mendapatkan manfaat dari suap tersebut. KPK juga diminta segera melakukan proses pengenaan pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti.
Sementara, penghilangan barang bukti yang dimaksud berkenaan dengan penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru pada Jumat (9/4) lalu. Barang bukti tersebut diduga sengaja dibawa kabur oleh pihak-pihak tertentu menggunakan sebuah truk.
KPK mengaku terus mengejar truk yang membawa kabur barang bukti tersebut. Lembaga antirasuah itu meminta masyarakat bersabar lantaran mereka perlu mencari bukti dengan detail karena kasus rasuah perpajakan ini rumit.
Terkait kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR.
Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.