Ahad 18 Apr 2021 16:18 WIB

Anggota DPR Minta Pancasila Kembali Jadi Pelajaran Wajib

Anggota DPR Hetifah meminta PP Nomor 57/2021 direvisi dan kembali masukan Pancasila

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Hetifah Sjaifudian meminta Pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Khususnya berkaitan dengan pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Hetifah Sjaifudian meminta Pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Khususnya berkaitan dengan pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Khususnya berkaitan dengan pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

"Sebaiknya segera direvisi dan ditekankan kembali di PP tersebut bahwa Pelajaran Pancasila harus dikembalikan sebagai mata pelajaran wajib," kata Hetifah saat dikonfirmasi, Ahad (18/4).

Ia menilai, pendidikan Pancasila merupakan hal penting dalam pembentukan karakter siswa. Selain itu, penanaman nilai Pancasila juga untuk mencegah siswa maupun mahasiswa terpapar beragam ideologi.

"Khusus di usia mahasiswa, anak sangat rentan untuk terpapar beragam ideologi, terlebih jika mereka kuliah jauh dari orangtua. Disini kampus harus berperan dan melakukan edukasi yang lebih matang terkait Pancasila," ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah segera revisi PP tersebut. Politikus Golkar ini mengatakan, meski fokus PP tersebut bukan ke arah tersebut.

"Ini sebenarnya ada kesalahpahaman, fokus PP ini sebenarnya bukan kesana. Namun, jika ini dibiarkan bisa menyebabkan interpretasi yang berbeda di lapangan," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu menurut Nadiem dapat terlihat dalam program Merdeka Belajar, yaitu menggunakan profil pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir transformasi pendidikan.

Menurut Nadiem, perihal PP Nomor 57 Tahun 2021 yang keluar dan tidak menuliskan Pancasila dan Bahasa Indonesia, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). PP tersebut menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib, sama seperti UU.

 

"Nah, ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi," kata Nadiem, dalam video resmi dari Kemendikbud yang diterima Republika, Ahad (18/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement